Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia
1. Pembentukan 3 Daerah Militer
Perjanjian Kalijati pada tanggal 8 Maret 1942 menandai pergantian kekuasaan Belanda ke tangan Jepang. Hal yang pertama kali dilakukan Jepang saat berhasil menduduki Indonesia adalah melakukan pembagian kekuasaan daerah berdasarkan komando militer. Daerah militer ini masing-masing dipimpin oleh kepala staf angkatan darat dan kepala staf angkatan laut.
Berikut ini pembagian daerah militer oleh Jepang di Indonesia:
- Pulau Sumatera dan sekitarnya dikuasai oleh tentara angkatan darat ke-25 dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.
- Pulau Jawa dan Madura dikuasai oleh tentara angkatan arat ke-16 dengan pusat pemerintahan di Batavia.
- Indonesia Timur meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dikuasai oleh Angkatan Laut Armada Selatan II yang berpusat di Makassar.
Jepang membagi susunan pemerintahan militernya tersebut sebagai berikut:
- Gunshirekan (panglima tentara) atau Saiko Shikikan (panglima tertinggi) yang dijabat oleh Histoshi Imamura.
- Gunseikan (kepala pemerintahan militer) yang dijabat olhe Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki.
- Gunseikanbu (staf pemerintahan militer) yang terdiri dari beberapa Departemen, yaitu:1. Somobu (Departemen Dalam Negeri)2. Zaimubu (Departemen Keuangan)3. Sangyobu (Departemen Perusahaan, Industri dan Kerajinan Tangan)4. Katsubu (Departemen Lalu Lintas)5. Shibobu (Departemen Kehakiman)
- Gunseibu (koordinator pemerintahan militer setempat) kedudukannya semacam gubernur yang meliputi Jawa Barat yang berpusat di Bandung, Jawa Tengah yang berpusat di Semarang, dan Jawa Timur yang berpusat di Surabaya. 2 wilayah daerah istimewa (kochi) yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
2. Pemerintahan Sipil
Untuk memudahkan pemerintahan Jepang mengontrol dan memobilisasi rakyat Indonesia dalam perang Asia Timur Raya dibentuk pemerintahan sipil yang terdiri dari:
- Shu setingkat Karisidenan yang dipimpin oleh Shuco
- Shi setingkat Kotapraja yang dipimpin oleh Shico
- Ken setingkat Kabupaten yang dipimpin oleh Kenco
- Gun setingkat Kawedanan yang dipimpin oleh Gunco
- Son setingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Sonco
- Ku setingkat Desa / Kelurahan yang dipimpin oleh Kuco
Jepang juga membentuk sistem pemerintahan Tonarigumi (RT/RW) yang bertujuan membangun gerakan pertahanan masyarakat yang dapat dilakukan secara gotong royong. ***
Posting Komentar untuk "Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia"